Sengketa Wakaf, Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding -Perkara Kembali Diperiksa di Pengadilan Agama Kotamobagu
KOTAMOBAGU - Kabar menggembirakan datang bagi pihak yang berperkara dalam sengketa tanah wakaf. Setelah proses banding yang ditempuh, Pengadilan Tinggi telah mengabulkan permohonan tersebut. Dengan putusan ini, perkara sengketa wakaf tersebut kini dikembalikan untuk diperiksa dan diproses kembali di Pengadilan Agama Kotamobagu.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan keadilan terkait aset wakaf yang merupakan amanah umat. Para pihak yang terlibat menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi tersebut, dan kini menantikan proses pemeriksaan yang lebih mendalam di tingkat Pengadilan Agama Kotamobagu.
Di tempat terpisah Drs.H.Mal Domu,SH,MH. Wakaf adalah milik umat yg harus dijaga kelestariannya tdk boleh dipindahtangankan secara melawan hukum.Wakaf merupakan jariah yang mengharapkan pahala sepanjang masa."Ucapnya.
Para pihak berharap proses persidangan selanjutnya dapat berjalan transparan, objektif, dan mengedepankan kebenaran serta keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu Advokat Pengacara Andika B R S.H Ini merupakan Kemenangan Umat, dari Umat Untuk menang,"Ungkapnya saat di wawancarai awak media
Laporan: Tim Liputan Lukman Mokodompit
Tanggal: Selasa, 15 September 2026